Minggu, 09 Juni 2013

A.SYARIAH ISLAM
          Menurut bahasa syariah artinya jalan menuju tempat keluarnya air minum atau jalan lurus yang harus diikuti. Menurut syariah artinya hukum-hukum dan tata aturan Allah yang di tetapkan bagi hambanya untuk diikuti.

          Syariah islam mengatur kehidupan manusia sebagai mahluk individual, maksudnya seorang hamba harus taat, tunduk dan patuh kepada Allah. Ketaatan dan ketundukan tersebut diwujudkan dalam bentuk ibadah yang telah di atur dalam syariah islam.
            Syariah islam juga mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dalam bentuk muammalat, sehingga terwujud keshalehan sosial. Selain itu syariah islam juga mengatur hubungan manusia dengan alam semesta untuk mewujudkan lingkungan alam yang makmur dan lestari. Dalam hal ini Allah berfirman dalam Qur’an Surat Al-Maidah : 48

B. TUJUAN SYARIAH (MAQOSID AL SYARIAH)
            Syariah islam bertujuan, antara lain sebagai berikut .
1.      Untuk menunjukkan bahwa ajaran dan ketentuan Allah itu lebih tinggi dan luhur nilainya dibandingkan dengan pemikiran manusia, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S.At-Taubah : 40.
2.      Untuk melaksanakan syariah yang telah ditetapkan Allah kepada umat manusia. Hal ini karena Allah SWT. Telah menetapkan bagi tiap-tiap umat syariahnya masing-masing, sebagaimana disebutkan dalam firmannya QS. Al-Hajj: 67.
3.      Untuk mempersatukan pandangan hidup manusia, agar semuanya berada pada jalan yang benar yang juga mempersatukan dalam segala sikap dan perbuata. Sebagaimana diterangkan dalam QS. Al-An’am : 157.
4.      Untuk kesejahteraan dan kemaslahatan hidup manusia.  Untuk itu syariah islam menjamin terwujudnya tiga hal yang merupakan kebutuhan hidup manusia, yaitu sebagai berikut.
a.       Adanya perlindungan terhadap masalah pokok dalam kehidupan yang meliputi lima hal, yaitu : 1) Perlindungan terhadap agama 2) jiwa 3) akal 4) kehormatan 5)Harta kekayaan. Masalah tersebut disebut Dharury (pokok).
b.      Keterbukaan jalan unuk mengatasi kesulitan dan hal yang memberatkan dalam melaksanakan kewajiban, sehingga memberikan kemudahan dan keringanan.kebutuhan untuk membebaskan dari hal hyal yang memberatkan itu disebut hajiyah (kebutuhan penting). Hal ini diwujudkan dalam syariah dengan adanya rukshash dalam beberapa hal, seperti boleh sholat jama’ dan qoshor  bagi orang yang dalam perjalanan jauh.
c.       Memberikan kesempatan kepada manusia untuk melengkapi dan menyempurnakan kehidupannya , sebagai contoh dalam syariah ditemuinya ketentuan tentang amalan-amalan sunah , keharusan suci dan bersih badan , pakaian dan tempat dalam melakukan shalat, keharusan dalam bersikap jujur dalam bermasyarakat, adanya larangan membunuh orang lanjut usia dan anak kecil dalam perang dan lain-lain. Hal tersebut disebut tahsiniyah (pelengkap).