Menurut bahasa syariah artinya jalan menuju tempat keluarnya air minum atau jalan lurus yang harus diikuti. Menurut syariah artinya hukum-hukum dan tata aturan Allah yang di tetapkan bagi hambanya untuk diikuti.
Syariah islam mengatur kehidupan manusia sebagai mahluk
individual, maksudnya seorang hamba harus taat, tunduk dan patuh kepada Allah. Ketaatan
dan ketundukan tersebut diwujudkan dalam bentuk ibadah yang telah di atur dalam
syariah islam.
Syariah
islam juga mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dalam bentuk
muammalat, sehingga terwujud keshalehan sosial. Selain itu syariah islam juga
mengatur hubungan manusia dengan alam semesta untuk mewujudkan lingkungan alam
yang makmur dan lestari. Dalam hal ini Allah berfirman dalam Qur’an Surat
Al-Maidah : 48
B. TUJUAN SYARIAH (MAQOSID AL SYARIAH)
Syariah
islam bertujuan, antara lain sebagai berikut .
1.
Untuk menunjukkan bahwa ajaran dan ketentuan
Allah itu lebih tinggi dan luhur nilainya dibandingkan dengan pemikiran
manusia, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S.At-Taubah : 40.
2.
Untuk melaksanakan syariah yang telah ditetapkan
Allah kepada umat manusia. Hal ini karena Allah SWT. Telah menetapkan bagi
tiap-tiap umat syariahnya masing-masing, sebagaimana disebutkan dalam firmannya
QS. Al-Hajj: 67.
3.
Untuk mempersatukan pandangan hidup manusia,
agar semuanya berada pada jalan yang benar yang juga mempersatukan dalam segala
sikap dan perbuata. Sebagaimana diterangkan dalam QS. Al-An’am : 157.
4.
Untuk kesejahteraan dan kemaslahatan hidup
manusia. Untuk itu syariah islam
menjamin terwujudnya tiga hal yang merupakan kebutuhan hidup manusia, yaitu
sebagai berikut.
a.
Adanya perlindungan terhadap masalah pokok dalam
kehidupan yang meliputi lima hal, yaitu : 1) Perlindungan terhadap agama 2)
jiwa 3) akal 4) kehormatan 5)Harta kekayaan. Masalah tersebut disebut Dharury (pokok).
b.
Keterbukaan jalan unuk mengatasi kesulitan dan
hal yang memberatkan dalam melaksanakan kewajiban, sehingga memberikan
kemudahan dan keringanan.kebutuhan untuk membebaskan dari hal hyal yang
memberatkan itu disebut hajiyah (kebutuhan penting). Hal ini diwujudkan dalam
syariah dengan adanya rukshash dalam beberapa hal, seperti
boleh sholat jama’ dan qoshor bagi orang
yang dalam perjalanan jauh.
c.
Memberikan kesempatan kepada manusia untuk
melengkapi dan menyempurnakan kehidupannya , sebagai contoh dalam syariah
ditemuinya ketentuan tentang amalan-amalan sunah , keharusan suci dan bersih
badan , pakaian dan tempat dalam melakukan shalat, keharusan dalam bersikap
jujur dalam bermasyarakat, adanya larangan membunuh orang lanjut usia dan anak
kecil dalam perang dan lain-lain. Hal tersebut disebut tahsiniyah (pelengkap).